Selayar, mitrasulawesi.id – Agenda pemeriksaan saksi pelapor Alfian Pramana kembali mangkir dari persidangan Pengadilan Negeri Selayar, nomor perkara 38/Pid.B/2023/PN Slr, Selasa (19/12/2023).
Pemanggilan saksi pelapor sudah ke tiga kalinya tidak menghadiri sidang saksi atas terdakwa Rasman Alwi.
Ketua Hakim Majelis Farrij Odie Wibowo, S,H., menunda persidangan lantaran Ketua Hakim Majelis persidangan ada tugas luar.
Sebelumnya, sidang saksi BPN Selayar mengungkap dalam persidangan bahwa tanah milik Rasman Alwi yang bersertifikat Hak milik Nomor 00247 dengan luas 10030 meter persegi yang terletak di Baloyya Desa Patikarya Kecamatan Bontosikuyu tidak bermasalah.
Demikian juga saksi Sarbini, dalam keterangannya menjelaskan dalam persidangan mengatakan Rasman Alwi tidak melakukan Iming-iming, membujuk rayu dan memaksakan untuk menjual tanahnya ke Alfian Pramana.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.