Alfian Pramana Tiga Kali Mangkir dalam Persidangan Pengadilan Negeri Selayar

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Agenda pemeriksaan saksi pelapor Alfian Pramana kembali mangkir dari persidangan Pengadilan Negeri Selayar, nomor perkara 38/Pid.B/2023/PN Slr, Selasa (19/12/2023).

Pemanggilan saksi pelapor sudah ke tiga kalinya tidak menghadiri sidang saksi atas terdakwa Rasman Alwi.

Baca Juga:  Yonif Raider 715/MTL Lumpuhkan 1 Anggota KSB di Distrik Sugapa Intan Jaya

Ketua Hakim Majelis Farrij Odie Wibowo, S,H., menunda persidangan lantaran Ketua Hakim Majelis persidangan ada tugas luar.

Sebelumnya, sidang saksi BPN Selayar mengungkap dalam persidangan bahwa tanah milik Rasman Alwi yang bersertifikat Hak milik Nomor 00247 dengan luas 10030 meter persegi yang terletak di Baloyya Desa Patikarya Kecamatan Bontosikuyu tidak bermasalah.

Baca Juga:  Jelang Buka Puasa, Kapten Inf Narno Bagikan Nasi Kota 500 Siap Saji

Demikian juga saksi Sarbini, dalam keterangannya menjelaskan dalam persidangan mengatakan Rasman Alwi tidak melakukan Iming-iming, membujuk rayu dan memaksakan untuk menjual tanahnya ke Alfian Pramana.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.