Alfian Pramana Tiga Kali Mangkir dalam Persidangan Pengadilan Negeri Selayar

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Agenda pemeriksaan saksi pelapor Alfian Pramana kembali mangkir dari persidangan Pengadilan Negeri Selayar, nomor perkara 38/Pid.B/2023/PN Slr, Selasa (19/12/2023).

Pemanggilan saksi pelapor sudah ke tiga kalinya tidak menghadiri sidang saksi atas terdakwa Rasman Alwi.

Baca Juga:  Kabaharkam Polri Lepas 111 Personel Amankan TPS Luar Negeri

Ketua Hakim Majelis Farrij Odie Wibowo, S,H., menunda persidangan lantaran Ketua Hakim Majelis persidangan ada tugas luar.

Sebelumnya, sidang saksi BPN Selayar mengungkap dalam persidangan bahwa tanah milik Rasman Alwi yang bersertifikat Hak milik Nomor 00247 dengan luas 10030 meter persegi yang terletak di Baloyya Desa Patikarya Kecamatan Bontosikuyu tidak bermasalah.

Baca Juga:  Berikut Daftar 85 Kajari Mendapat Mutasi dari Jaksa Agung Termasuk di Sulawesi

Demikian juga saksi Sarbini, dalam keterangannya menjelaskan dalam persidangan mengatakan Rasman Alwi tidak melakukan Iming-iming, membujuk rayu dan memaksakan untuk menjual tanahnya ke Alfian Pramana.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan