Selain itu, ia juga menambahkan bahwa pengambilan gambar bisa dilakukan setelah proses pemungutan suara telah selesai.
Hal ini tentu membuat para awak media kewalahan, bagaimana tidak, untuk mendapatkan gambar sudah hampir mustahil karena larangan yang diterapkan oleh para petugas pemilu di Kecamatan Pasimarannu. Dan kejadian ini sangat disayangkan karena sekalipun meminta izin untuk mengambil gambar tetap dihentikan walau itu hanya di area tempat antrian, dan para petugas KPPS ini pun dengan angkuhnya mengatakan bahwa siapa pun dilarang mengambil gambar.
Dengan adanya kejadian ini, para petugas KPPS dengan dalih arahan dari atas telah menjatuhkan dan menganggap hak atau kebebasan seorang wartawan itu sudah tidak ada lagi dalam proses pemilu kali ini. (Hamzah).
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.