Segini Syarat Dukungan Jalur Perseorangan Pilkada Selayar 2024

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar telah menetapkan syarat minimal dan sebaran dukungan Bakal Pasangan Calon dari jalur Perseorangan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 329 Tahun 2024 tertanggal 5 April 2024.

Baca Juga:  Teken MoU, PT IKI dan 11 PTS Jaling Kerja Sama

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara mengatakan sebanyak minimal 10.118 dukungan yang tersebar pada minimal 6 kecamatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar yang mesti dipenuhi untuk maju menjadi pasangan calon dari jalur perseorangan.

Baca Juga:  Dihadapan Pengurus KONI, Bupati Lutra : Siap Jadi Tuan Rumah Porda Sulsel Mendatang

“Ini perlu kami sosialisasikan lebih awal agar masyarakat dan calon kontestan dapat mengetahui persyaratan pemenuhannya,” kata Andi Dewantara.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan