Plt Kepala Dinas Pendidikan Selayar Sebut Guru PPPK Bisa Dipromosikan Calon Kepala Sekolah

oleh -1 views

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Pelaksana Tugas Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar Drs. Mustakim KR, M.M. M.Pd menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga Fungsional Guru bisa dipromosikan menjadi calon Kepala Sekolah dan pengawas, dengan syarat lulus menjadi Guru Penggerak.

Baca Juga:  Bupati Basli Ali Galang Dana Untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor Lima Daerah di Sulsel

Hal ini disampaikan Mustakim saat membuka pameran panen hasil belajar Calon Guru Penggerak (CGP) angkatan IX Kabupaten Kepulauan Selayar, di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga:  Tangkis Covid-19, Bupati Selayar Perpanjang Waktu Pelayanan Terbatas

Dikemukakan, Guru Penggerak adalah bagian dari program pendidikan yang merupakan rangkaian kebijakan merdeka belajar periode kelima.

Baca Juga:  DWP Selayar Bagi Menu Puasa Kepada Masyarakat Kurang Mampu

“Guru penggerak ini merupakan program Kementerian Pendidikan yang harus kita aktualisasikan di kabupaten/kota, dimana Kabupaten Kepulauan Selayar adalah Kabupaten ketujuh yang menerima program ini,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *