Selayar, mitrasulawesi.id – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar saat ini tengah mengusut Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDs) pada Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 – 2022.
Tim Penyidik telah memeriksa 23 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDs).
Diketahui Anggaran Desa Lamantu sebagaimana tertuang di dalam APBDesa tahun 2019 sejumlah Rp1.579.006.948,00 (satu milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta enam ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah), tahun 2020 sejumlah Rp1.663.789.134,00 (satu milyar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu seratus tiga puluh empat rupiah), tahun 2021 sejumlah Rp 1.705.226.281,196,00 (satu milyar tujuh ratus lima juta dua ratus dua puluh enam ribu dua ratus delapan puluh satu seratus Sembilan puluh enam sen), dan tahun 2022 sejumlah 1.824.762.628,00 (satu milyar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu seratus tiga puluh empat rupiah).
Adanya indikasi penyalahgunaan keuangan desa tersebut bermula dari informasi/pengaduan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.