SELAYAR, mitrasulawesi.id – Para Kepala Desa diminta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran desa seiring dengan diperpanjangnya masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun per periode.
“Saya tegaskan dengan perpanjangan masa jabatan kades ini, maka kinerja dan tingkat pelayanan kepada masyarakat juga harus lebih meningkat, serta yang tak kalah pentingnya, hati-hati dalam pengelolaan anggaran desa. Masa jabatan bertambah, maka tingkat beban dan tanggung jawab kita kepada masyarakat, juga semakin besar,” tegas Bupati Basli Ali.
Arahan ini disampaikan Basli Ali, usai dirinya mengukuhkan penambahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD se Kecamatan Pasimarannu dan Pasilambena, yang dipusatkan di Aula Kantor Camat Pasimarannu, pada Jumat (12/7).
Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengukuhan dan Penyerahan SK secara simbolis oleh Bupati Basli Ali ke perwakilan Kades dan BPD dari dua kecamatan itu.
Kata Bupati, Pengukuhan ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah perubahan masa jabatan kades yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode jabatan.
“Para kades dan BPD harus bersyukur dengan perpanjangan masa jabatan ini, Sementara, di sisi lain jabatan kepala daerah atau Bupati pada Pilkada 2021 justru berkurang dari yang seharusnya 5 tahun karena Pilkada serentak,” tuturnya.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.