SELAYAR, mitrasulawesi.id – Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, S.H menghadiri Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), di Ruang Rapat Paripurna, Senin (15/07/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Mappatunru, S. Pd serta dihadiri 14 orang dari 25 anggota DPRD, sehingga rapat tersebut dinyatakan kuorum. Hadir pula para Forkopimda, para staf ahli, para pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Ada empat agenda dalam rapat paripurna ini yakni Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, Penyerahan Rancangan KUA dan PPAS TA. 2025, Penandatanganan Fakta Integritas Penyusunan dan Pengesahan KUA dan PPAS TA. 2025, dan Pengumuman Pembentukan Pansus RPJPD Tahun 2025-2045.
Membacakan Sambutan Bupati, Wabup Saiful Arif mengatakan bahwa RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode dua puluh tahun yang memuat Visi-Misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembagunan jangka panjang daerah yang akan dilaksanakan mulai tahun 2025-2045 mendatang.
Ia juga menyebutkan penyusunan RPJPD Kepulauan Selayar sampai saat ini telah melalui beberapa tahapan dan dinamika yang cukup panjang khususnya dinamika dalam penyelarasan substansi RPJPD dengan RPJPD Prov. Sulsel.