Kejari Selayar Sita Kerugian Negara Desa Bonea

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerima pengembalian dari seluruh kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada penggunaan Anggaran Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2022 sampai dengan 2023. Selasa, (30 Juli 2024), Pukul 14:00 WITA.

Baca Juga:  Danrem 142/Tatag Pantau Seleksi Cata PK TNI AD

Kepala Seksi Intelijen Alim Bahri, S.H., mengatakan bahwa pengembalian ini dilakukan dalam 2 (dua) tahap, di mana tahap pertama diterima pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sebesar Rp120.000.000,00 dan tahap kedua pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sebesar Rp 237.722.613,32.

Baca Juga:  Kasdam XVIII/Kasuari: Lepas Satgas Gadik/Gapendik Gelombang I

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari KAP Yaniswar dan Rekan (Kantor Akuntan Publik) tanggal 01 Juli 2024 yang pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp 357.722.613,32 yang berasal dari Anggaran Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2022 sampai dengan 2023 di mana perbuatan tersebut secara nyata melawan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *