Selayar, mitrasulawesi.id – Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada penggunaan Anggaran Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2022 sampai dengan 2023 masih dalam proses hukum dan berlanjut.
Kepala Seksi Intelijen Alim Bahri, S.H., mengatakan bahwa pengembalian ini dilakukan dalam 2 (dua) tahap, di mana tahap pertama diterima pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sebesar Rp120.000.000,00 dan tahap kedua pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sebesar Rp 237.722.613,32.
Total kerugian negara pada tahun 2022 dan 2023 sejumlah Rp 357.722.613,32.
“Iye proses hukum tetap lanjut dan ini masih tahap Penyidikan dan Penyidik masih proses pengumpulan alat bukti,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar, Kamis 01/8.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.