Sita Kerugian Negara, Kasus Korupsi Desa Bonea Proses Hukumnya Berlanjut

oleh -
Dok. Gambar: Serah terima jabatan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar La Ode Fariadin - Alim Bahri. Rabu 24/7.

Selanjutnya uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: PRINT-329/P.4.28/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024.

Baca Juga:  Pangdam XVIII/Kasuari Pimpin Evaluasi Apel Kesiapsiagaan, Ini Tujuannya

“Kami akan selalu berupaya untuk menitikberatkan adanya pengembalian kerugian keuangan negara karena sejatinya wujud penegak hukum yang tuntas dan berhasil dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi salah satunya adalah ketika mampu mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam suatu perkara,” sebut Alim Bahri.

Tinggalkan Balasan