Kejari Tahan Kades Lamantu di Rutan Selayar Kasus Korupsi

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menetapkan penahanan tersangka mantan kepala desa Lamantu, Taiyeb, dugaan kasus korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDs) Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 s/d 2022.

Baca Juga:  Kodim 1420 Sidrap Gelar Pembinaan Peta Jarak Jaring Teritorial, Ini Tujuannya

Mantan Kepala Desa Lamantu ditahan di Rutan Klas IIB Benteng Selayar sejak, Senin (12/8), terhitung 20 hari ke depan.

Tim Penyidik kejaksaan melakukan penahanan setelah memeriksa 23 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDs).

Baca Juga:  Kaops NCS: Kapolri Perintahkan Gelorakan Deklarasi Pemilu Damai

Dugaan kasus korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDs) Desa Lamantu selama tahun 2019 – 2022 senilai Rp 1.228.180.941,00.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan