Kejari Tahan Kades Lamantu di Rutan Selayar Kasus Korupsi

oleh -0 views

Selayar, mitrasulawesi.id – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menetapkan penahanan tersangka mantan kepala desa Lamantu, Taiyeb, dugaan kasus korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDs) Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 s/d 2022.

Baca Juga:  Keluyuran Saat PSBB, Ratusan Warga Ditangkap Polres Gowa

Mantan Kepala Desa Lamantu ditahan di Rutan Klas IIB Benteng Selayar sejak, Senin (12/8), terhitung 20 hari ke depan.

Baca Juga:  Cegah Covid-19, Relawan Hikma Lutra Salurkan Masker Gratis

Tim Penyidik kejaksaan melakukan penahanan setelah memeriksa 23 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDs).

Baca Juga:  4 Tahun Menikah Pasangan Ini Belum Miliki Momongan, Ternyata Ini Kesalahan yang Dilakukan

Dugaan kasus korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDs) Desa Lamantu selama tahun 2019 – 2022 senilai Rp 1.228.180.941,00.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *