Kapolres Selayar: Pengurusan SKCK Calon Bupati dan Wakil Tidak Boleh Diwakili

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Adnan Pandibu, SH.,S.IK menegaskan bahwa dibawah kepemimpinannya Pelayanan Kepolisian berlaku equals (setara/sama untuk semua). Oleh karenanya dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus diurus langsung oleh pemohon, termasuk Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Baca Juga:  Ada Apa, Letjen Fachrudin Lakukan Kunjungan Ke Raja Ampat

Hal tersebut disampaikan AKBP. Adnan Pandibu dalam rapat koordinasi persiapan tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, yang digelar KPU, hari ini Selasa, (14/08) di Hotel Reyhan Square Jl. Jend. Ahmad Yani Benteng.

Baca Juga:  Lahir Kemarin! Anak Sapi Bermuka 2 Hebohkan Warga

“Kami informasikan untuk SKCK kami berlakukan dalam waktu 6 bulan dan kami juga menyampaikan untuk para calon Bupati dan Wakil Bupati agar tidak diwakili pada saat pengambilan SKCK” tegas Adnan.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menyampaikan kesiapannya sebagai penanggung jawab keamanan dalam pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon tersebut.

Baca Juga:  Punya Senpi Rakitan Ilegal, Seorang Warga Kendari Ditangkap Polisi

“Tentunya kami akan melakukan pengamanan semaksimal mungkin, Kami dari kepolisian akan berkolaborasi dengan Dandim dan stakeholder terkait,” ujar Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *