Kapolres Selayar: Pengurusan SKCK Calon Bupati dan Wakil Tidak Boleh Diwakili

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Adnan Pandibu, SH.,S.IK menegaskan bahwa dibawah kepemimpinannya Pelayanan Kepolisian berlaku equals (setara/sama untuk semua). Oleh karenanya dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus diurus langsung oleh pemohon, termasuk Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Hal tersebut disampaikan AKBP. Adnan Pandibu dalam rapat koordinasi persiapan tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, yang digelar KPU, hari ini Selasa, (14/08) di Hotel Reyhan Square Jl. Jend. Ahmad Yani Benteng.

Baca Juga:  Imbas Pungli Lurah, Kominfo Makassar Siapkan Regulasi Tegas Bagi Perusahaan Telekomunikasi

“Kami informasikan untuk SKCK kami berlakukan dalam waktu 6 bulan dan kami juga menyampaikan untuk para calon Bupati dan Wakil Bupati agar tidak diwakili pada saat pengambilan SKCK” tegas Adnan.

Baca Juga:  Serka Widiyanto Aktif Koordinasi dengan Security Gereja Jelang Natal dan Tahun Baru

Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menyampaikan kesiapannya sebagai penanggung jawab keamanan dalam pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon tersebut.

“Tentunya kami akan melakukan pengamanan semaksimal mungkin, Kami dari kepolisian akan berkolaborasi dengan Dandim dan stakeholder terkait,” ujar Kapolres.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.