Kajati Sulsel Agus Salim Lantik Kajari Selayar dan Kajari Bulukumba

oleh -

Makassar, mitrasulawesi.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim melantik Kajari Bulukumba dan Kajari Selayar. Pelantikan tersebut dirangkaikan Upacara Pengambilan Sumpah dan Serah Terima Jabatan, bertempat di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel, Kamis (29/8/2024).

Nama-nama pejabat yang dilantik yakni Banu Laksamana, S.H. LL.M., sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah selanjutnya menduduki jabatan baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba.

Baca Juga:  Hari Juang TNI AD, Kodim 1430/Konut Bagikan Sembako Kepada Warga Yang Kurang Mampu

Apreza Darul Putra, S.H. M.H., sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta selanjutnya menduduki jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim menyampaikan rotasi alih jabatan dilingkungan Kejaksaan adalah siklus yang dibutuhkan dalam rangka regenerasi sekaligus penyegaran personil dan organisasi.

Baca Juga:  Nilai Ambang Batas Minimal Untuk Lolos Ujian SKD CPNS Formasi 2019

“Upaya penataan melalui pergantian dan penyegaran ini dipandang perlu sebagai ikhtiar kejaksaan untuk senantiasa menjadi tetap kuat, lebih solid, dan lebih siap guna menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks,” kata Agus Salim.

Ia juga menegaskan bahwa pergantian jabatan merupakan upaya pengembangan organisasi untuk mewujudkan visi dan misi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supermasi hukum secara profesional, proposional dan bermartabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran serta nilai-nilai kepatutan.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.