Makassar, mitrasulawesi.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Instalasi Perpipaan Air Limbah (IPAL) Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021 dengan nilai kontrak RP. 68.788.603.000.
Kedua tersangka telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus dan menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup, dan dilakukan penahanan, Kamis 10 Oktober 2024, guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
2 orang tersangka tersebut, yakni berinisial JRJ Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama dan tersangka SD sebagai Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C.
Adapun Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, masing-masing:
1. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-113/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Tersangka JRJ.
2. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-109/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Tersangka SD.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan pekerjaan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52% yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.