Anggota Panwascam Selayar 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Diduga Anggota Panitia Pengawasan Pemilihan Kecamatan Takabonerate Kepulauan Selayar Asfah Daeng Silajak dilaporkan Rasman Alwi secara resmi didampingi pengacaranya, Zainuddin, P. SH., ke Polres Kepulauan Selayar sebulan yang lalu atas dugaan penipuan sebesar Rp 130 juta.

Salah satu penyidik Polres Kepulauan Selayar dikatakan sudah 2 kali tidak menghadiri undangan yang dilayangkan kepada Daeng Silajak atas laporan dugaan penipuan oleh korban.

Baca Juga:  Jelang Nataru 2020, Polres Bantaeng Lakukan Penyuluhan dan Musnahkan BB Miras

Diceritakan korban Rasman Alwi bahwa pada Tahun 2023 lalu saat dilaporan pengaduan ke Polres Selayar, terlapor Daeng Silajak sempat diperiksa dan membuat surat pernyataan dengan sadar tanpa paksaan atas keinginan sendiri, terlapor bersedia mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 130 juta pada bulan Agustus 2023 dan ditandatangani diatas materai 10.000.

Baca Juga:  Peduli Dunia Olahraga dan OKP, Riswan Bibbi : Thahar Rum - Rahmat Laguni Tidak Diragukan Lagi

Namun setelah ditagih kembali Daeng Silajak selalu mengelak dan tidak mau mengangkat telpon dan membalas pesan WA ketika dihubungi oleh korban.

“Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar benarnya dan bersedia dituntut secara hukum apabila saya ingkari,” demikian surat pernyataan Daeng Silajak yang ditandatangani diatas materai 10.000 pada tanggal 16 bulan Mei 2023.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan