Kasi Pidum: Pelaku Laka Lantas Siswa SMPN 1 Selayar Sudah Diputus Hakim Terbukti Bersalah

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Selayar menjelaskan terkait Perkara Kasus Laka Lantas yang menyebabkan meninggalnya anak dibawah umur yang juga merupakan Siswi dari SMPN 1 Selayar.

Kasi Pidum Irmansyah Asfari, S.H., mengatakan perkara ini sudah diputus oleh pengadilan negeri selayar hari ini, Selasa 05 November 2024. Dan isi putusannya pelaku RF (14th) terbukti bersalah telah melakukan tidak pidana.

Baca Juga:  Ini Harapan Ketua STAI DDI Sidrap, di Hari Jadi Kabupaten Sidrap Yang Ke 677

“Tabe tadi memang perkara anak RF sudah di putus oleh majelis hakim. Dan isi putusannya pada pokoknya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Selayar Irmansyah Asfari, S.H., Selasa (5/11).

Baca Juga:  Bappeda Gelar Workshop untuk Fasilitasi Pengembangan UMKM kota Makassar

“Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tambah Irmansyah Asfari.

Kemudian dalam putusan berikutnya menjatuhkan tindakan terhadap anak berupa tindakan kewajiban mengikuti pendidikan formal pada sekolah menengah pertama selama 1 tahun.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses