Selayar, mitrasulawesi.id – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Selayar menjelaskan terkait Perkara Kasus Laka Lantas yang menyebabkan meninggalnya anak dibawah umur yang juga merupakan Siswi dari SMPN 1 Selayar.
Kasi Pidum Irmansyah Asfari, S.H., mengatakan perkara ini sudah diputus oleh pengadilan negeri selayar hari ini, Selasa 05 November 2024. Dan isi putusannya pelaku RF (14th) terbukti bersalah telah melakukan tidak pidana.
“Tabe tadi memang perkara anak RF sudah di putus oleh majelis hakim. Dan isi putusannya pada pokoknya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Selayar Irmansyah Asfari, S.H., Selasa (5/11).
“Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tambah Irmansyah Asfari.
Kemudian dalam putusan berikutnya menjatuhkan tindakan terhadap anak berupa tindakan kewajiban mengikuti pendidikan formal pada sekolah menengah pertama selama 1 tahun.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.