Selayar, mitrasulawesi.id – Sidang perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Selayar akan dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Nomor Urut 2 Ady Ansar-M Suwadi sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon dalam sidang yang akan digelar pada tanggal 4 – 5 Februari 2025 di MK.
Hal ini disampaikan oleh Pemerhati Hukum sekaligus Ketua Reclasseering Indonesia Kabupaten Kepulauan Selayar Ivan Lao SH., kepada mitrasulawesi.id mengatakan bahwa jadwal sidang selanjutnya akan digelar dengan putusan sela.
Ivan mengatakan setiap momen persidangan banyak masyarakat ingin mengetahui hasilnya. Putusan sela itu Memutuskan, menilai masih layak dilanjutkan persidangan atau tidak.
Ia menjelaskan bahwa dalam putusan sela nanti ada dua materi persidangan yakni Ditolak (dismissal) atau Terima.
Putusan sela merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan karena memberikan fleksibilitas kepada hakim untuk merespons situasi yang memerlukan tindakan segera.
“Jika ditolak maka sidang akan berakhir dan jika diterima sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Ketua Reclasseering Indonesia Selayar di salah satu Warkop Jota Benteng Selayar, Sabtu (01/2/25).