2 Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Erika Siringoringo dkk Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -

Polrestabes Medan akan Menjemput Paksa 3 Orang Tersangka Arini Ruth Yuni Siringoringo Cs

Medan, mitrasulawesi.id – Arini Ruth Yuni Siringoringo yang diketahui sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan dan Erika Siringoringo serta Nur intan br Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan  pada hari Sabtu tanggal 04/1/2025 Lalu.

2 kali mangkir dari panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka, berpotensi akan dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Kepolisian Polrestabes Medan.

Baca Juga:  Warga Nelayan Desa Tarupa Terjatuh dari Perahu Balapan

Hal tersebut dibenarkan oleh penyidik saat dikonfirmasi awak media mengatakan “kami sudah 2 kali memanggil tersangka AR, ER dan NR untuk melengkapi berkas tetapi mereka mangkir dari panggilan.”

Kami juga sudah menyiapkan surat penjemputan untuk para ketiga tersangka.

“Kuasa hukum nya ada memberikan surat meminta pengunduran jadwal pemeriksaan tetapi kami tidak bisa juga menunggu terlalu lama”, pungkas penyidik.

Baca Juga:  Dituding Penyalahgunaan Bantuan Logistik, ini Penjelasan Nirwan Syakir

Ditempat terpisah Kuasa hukum Erika Siringoringo dan mahasiswa yang mengatasnamakan sahabat Erika melakukan aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Medan pada hari kamis, 06/02/2025.

Para pengunjuk rasa menuntut agar polisi segera melakukan SP 3 terhadap para tersangka Erika Siringoringo dan Arini Ruth Yuni Siringoringo.

Hal tersebut membuat banyak pihak menjadi gerah atas aksi aksi yang terjadi selama ini.
Karena dinilai pihak Kuasa Hukum Erika Siringoringo diduga mencoba melakukan Obstruction of Justice ke Polrestabes Medan.

Baca Juga:  Dispora Makassar Ramaikan Festival Olahraga Tingkat Nasional Ke XII di Jawa Tengah

Pihak keluarga Doris Fenita br Marpaung menilai aksi yang dilakukan diduga hanya ingin mengintervensi hukum dan Pengadilan.
“Selama ini Kepolisian dan Pengadilan sudah bekerja dengan baik, biarkan saja mereka menjalani tupoksinya masing masing”, tanggapan pihak keluarga Doris Fenita Br Marpaung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *