Tersangka kemudian dibawa ke Polres Kepulauan Selayar dan diterima oleh petugas SPKT untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, SH., S.IK., mengapresiasi kinerja Aiptu Saeful dalam menangani kasus ini.
“Kami sangat menghargai respons cepat dan profesionalisme Bhabinkamtibmas dalam menangani laporan masyarakat. Ini membuktikan komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari kejahatan seksual,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Kepulauan Selayar akan memproses kasus ini secara serius dan transparan, dengan memperhatikan perlindungan korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap tindakan kejahatan, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur,” tambahnya.
AKBP Adnan menegaskan bahwa Perlindungan Korban Jadi Prioritas
Mengingat korban adalah anak di bawah umur, identitas dan kondisi psikologisnya mendapatkan perlindungan ketat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Proses hukum akan dilakukan dengan pendekatan yang sensitif, termasuk pendampingan psikologis bagi korban dan keluarga,” ujar Kapolres.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dan aparat keamanan dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak.
Polres Kepulauan Selayar mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa, baik melalui Bhabinkamtibmas maupun layanan pengaduan resmi kepolisian.
(Humas Polres Selayar)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

