Makassar, mitrasulawesi.id – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Sulawesi Selatan tidak hanya menghadapi sorotan teknis, tetapi juga menuai kritik tajam atas lemahnya legitimasi hukum dan lemahnya koordinasi internal Pemerintah Provinsi.
Inti polemik bermula dari terbitnya Keputusan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 400.3/2847/DISDIK tentang pelaksanaan SPMB yang secara mencolok menyebut bahwa penetap adalah Kepala Dinas Pendidikan, namun ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Gubernur Sulawesi Selatan. Hal ini secara jelas bertentangan dengan prinsip legalitas dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas.
Bung Salim menilai, sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan diperkuat oleh Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pengesahan Produk Hukum Daerah, petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SPMB cukup ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan sebagai pelaksana teknis kewenangan yang telah diturunkan dari keputusan menteri. Sehingga tidak diperlukan bentuk Keputusan Gubernur atau Pemerintah Daerah.
“Ini bentuk pelecehan administratif terhadap kewenangan Gubernur. Secara tata naskah, siapa yang menetapkan haruslah pula yang menandatangani, atau pejabat yang diberi delegasi secara sah,” ungkapnya.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.