Selayar, mitrasulawesi.id – Ditpolairud Polda Sulsel melimpahkan berkas perkara tersangka Mursidi (64Thn) dugaan kasus penyalahgunaan bahan peledak (Destrucktive Fishing) bom ikan ke Kejaksaan Negeri Selayar, Kamis 10 Juli 2025.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan peledak (Handak) ditemukan didalam rumah saat terduga sedang merakit/mengolah bahan baku untuk dijadikan bom ikan oleh Anggota Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulsel pada tanggal 15 April 2025 lalu, di Pulau Pasitallu Tengah Desa Tambuna Kawasan Taman Nasional Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar, (Sulsel).
Kemudian tim patroli Mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti ke Mako Direktorat Polairud Polda Sulsel di Makassar.
Adapun Barang Bukti yang diamankan pada saat itu sebagai berikut:
– 6 (enam) batang detonator panjang.
– 13 (tiga belas) batang detonator pendek rakitan.
– 22 (dua puluh dua) batang sumbu rakitan.
– 1 (satu) botol pelastik diduga pengantar bom.
– 3 (tiga) bungkus kertas diduga serbuk detonator.
– 2 (dua) meter selang yang diduga bahan sumbu rakitan.
– 1 (satu) pack korek api kayu.
– 3 (tiga) roll obat nyamuk.
– 4 (empat) batang besi pemadat sumbu.
– 1 (satu) botol diduga bom ikan sudah dirakit.
– 1 (satu) karung pupuk merk cantik berat 50kg.
– 2 (dua) baskom pupuk sudah diolah
– 1 (satu) set alat penggiling pupuk dari kayu.
– 1 (satu) baskom ikan kering diduga hasil bom ikan.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

