Bupati Selayar Terbitkan SE Ikan Keluar Daerah Wajib SKAI Mulai 1 Juni

oleh -
Ilustrasi

Selayar, http://mitrasulawesi.id – Bupati Kepulauan Selayar H. Natsir Ali mewajibkan seluruh pelaku usaha perikanan melampirkan Surat Keterangan Asal Ikan atau SKAI untuk setiap pengiriman komoditas daerah.

Kebijakan bupati ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 220.b/500.5/VI/2026 dan berlaku efektif 1 Juni 2026.

SE tersebut menargetkan nelayan, pembudidaya, pengolah, hingga pemilik kapal angkutan perikanan.

Dinas Perikanan ditunjuk sebagai penerbit SKAI setelah melakukan cek fisik jenis, ukuran, dan mutu ikan.

Dokumen ini berfungsi membuktikan ikan bukan hasil kegiatan Ilegal, Unreported dan Unregulated Fishing dan menjamin ketertelusuran rantai pasok.

Untuk penegakan, Bupati memerintahkan Dinas Perhubungan dan Satpol PP menurunkan personel di seluruh pintu keluar.

Seperti Pelabuhan Penyeberangan Pamatata, Pelabuhan Pattumbukang, Pelabuhan Rauf Rahman, Bandar Udara H. Aroeppala serta Lokasi check point dan pelabuhan rakyat yang teridentifikasi sebagai titik logistik keluar komoditas perikanan.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan