Karena itu, konsep Check Point Perikanan yang sedang dikembangkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar harus diperkuat menjadi sistem pengawasan terpadu yang melibatkan berbagai instansi terkait.
Menurut Fahmi, Check Point tidak boleh hanya menjadi pos pemeriksaan administratif, melainkan harus berfungsi sebagai pusat verifikasi SKAI, Surat Persetujuan Berlayar (SPB), pencatatan volume hasil tangkapan, identifikasi asal kapal, pengawasan kapal luar daerah, sekaligus pusat pengumpulan data produksi perikanan dan dokumen lainnya.
Selain itu, ia juga mendorong pembentukan Satgas Pengawasan Perikanan Terpadu yang melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat Nelayan, Dinas Perikanan, Balai Taman Nasional Taka Bonerate, TNI AL, Polair, Syahbandar, Karantina Ikan, Pemerintah Kecamatan Kepulauan, Pemerintah Desa Pesisir, serta instansi terkait lainnya.
“Persoalan laut tidak bisa diselesaikan oleh satu OPD saja. Dibutuhkan metode koordinasi yang kuat antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, kementerian terkait, aparat keamanan laut, dan seluruh stakeholder kemaritiman,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa terbitnya Surat Edaran Bupati tersebut juga memiliki relevansi langsung dengan proses seleksi Calon Eselon II Kepala Dinas Perikanan yang saat ini menjadi perhatian publik.
Menurutnya, seleksi Kadis Perikanan tidak boleh hanya mengukur kemampuan administratif birokrasi, tetapi juga harus menguji kemampuan calon dalam membangun sistem pengawasan perikanan modern berbasis teknologi dan integrasi data.
“Pertanyaan yang semestinya diajukan kepada setiap calon adalah bagaimana desain operasional mereka untuk menerjemahkan Surat Edaran Bupati tentang SKAI menjadi Sistem Pengawasan Perikanan Terpadu yang mampu meningkatkan PAD, memperkuat data produksi perikanan, melindungi nelayan lokal, dan memperbesar peluang dana bagi hasil sektor kelautan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan implementasi Surat Edaran tersebut nantinya dapat diukur melalui beberapa indikator konkret, seperti meningkatnya kepatuhan penggunaan SKAI, beroperasinya Check Point secara efektif, terbentuknya Satgas Pengawasan Terpadu, tersedianya basis data perikanan yang terintegrasi, hingga peningkatan PAD sektor perikanan dalam periode tertentu.
“Surat Edaran Bupati ini sesungguhnya bukan garis akhir, melainkan garis start. Ujian sesungguhnya ada pada kemampuan Dinas Perikanan dan seluruh stakeholder dalam mengeksekusinya menjadi sistem yang bekerja nyata di lapangan,” pungkasnya.
Dengan potensi laut yang besar dan posisi strategis Selayar sebagai daerah kepulauan, berbagai kalangan berharap kebijakan SKAI dapat menjadi titik awal reformasi tata kelola perikanan yang lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan nelayan serta kepentingan daerah.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

