Pelanggan PDAM yang Tidak Membayar Tagihan Sambungan Rumahnya Ditutup

oleh -

Perumda Tirta Tanadoang mengelompokkan 615 pelanggan tersebut ke dalam beberapa kategori, yakni pelanggan yang masih aktif menggunakan air PDAM tetapi tidak pernah membayar tagihan, pelanggan yang sudah lama tidak menggunakan layanan namun masih tercatat dalam sistem, serta pelanggan yang alamatnya sudah tidak ditemukan tetapi tetap terdaftar sebagai pelanggan aktif.

Menurut Darmawang, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada pendapatan perusahaan, tetapi juga menyebabkan data pelanggan menjadi tidak akurat sehingga memengaruhi efektivitas pengelolaan layanan.

“Melalui penertiban ini kami ingin memastikan bahwa seluruh data pelanggan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Database yang bersih dan valid akan membantu perusahaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pendapatan dari pembayaran rekening air merupakan sumber utama pembiayaan operasional perusahaan, mulai dari biaya produksi, pemeliharaan jaringan distribusi, perbaikan instalasi, hingga pengembangan layanan air bersih di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Karena itu, Perumda Tirta Tanadoang kembali mengimbau pelanggan yang masih memiliki tunggakan agar segera melakukan pembayaran atau berkoordinasi dengan petugas sebelum dilakukan tindakan penutupan sambungan.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa langkah ini dilakukan untuk menciptakan keadilan bagi pelanggan yang selama ini taat membayar tagihan serta untuk menjaga keberlangsungan pelayanan air bersih bagi seluruh pelanggan,” tegas Darmawang.

Melalui penertiban yang dimulai dari Bontosikuyu dan akan berlanjut ke sejumlah kecamatan lainnya, Perumda Tirta Tanadoang menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang lebih sehat, profesional, dan berkelanjutan demi pelayanan terbaik bagi masyarakat Kepulauan Selayar.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan