SELAYAR, mitrasulawesi.id – Seorang mahasiswa, inisial JN, di salah satu perguruan tinggi Muhammadiyah di Kabupaten Kepulauan Selayar memilih menempuh jalur advokasi hukum setelah mengaku mengalami persoalan terkait keikutsertaannya dalam kegiatan Darul Arqam Dasar (DAD).
Mahasiswa yang juga merupakan calon kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) itu menyatakan telah berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada 24 Juni 2026.
Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya mencari pendampingan atas persoalan yang menurutnya belum memperoleh penyelesaian secara tuntas di lingkungan internal organisasi.
Menurut keterangannya, sebelum mengikuti DAD yang diselenggarakan Korkom Unismuh Makassar, ia telah memenuhi prosedur administrasi dan ketentuan organisasi yang dipahaminya berlaku.
Namun, seusai kegiatan, keikutsertaannya dipersoalkan oleh Pimpinan Cabang IMM Selayar hingga berujung pada penangguhan syahadah atau sertifikat kelulusan DAD.
Mahasiswa tersebut juga mengaku belum memperoleh ruang klarifikasi dan mediasi yang memadai sebelum keputusan tersebut diambil.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

