Selayar, mitrasulawesi.id – Beredar info bahwa Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (CDK) Provinsi Sulawesi Selatan menarik retribusi pelabuhan TPI Bonehalang Benteng Selayar diduga capai puluhan juta.
Menurut informasi bahwa UPTD Wil II tidak melakukan penarikan retribusi di pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan, atau Pangkalan Pendaratan Ikan (TPI/PPI) Bonehalang, Benteng Kepulauan Selayar.
Hasil penarikan distribusi Pelabuhan TPI Benteng Selayar, konon katanya capai puluhan juta dalam jangka waktu beberapa bulan.
Penarikan harian dikenakan kepada kapal sandar alias biaya labuh dihitung berdasarkan kapasitas (Gross Tonnage/GT) kapal atau frekuensi sandar.
Diantaranya biaya labuh kapal nelayan dan kapal angkutan barang antar pulau dan pengendalian kapal lainnya yang sandar di pelabuhan TPI.
Disisi lain, Unit Pelaksana Teknis Daerah, (UPTD), Pelabuhan Perikanan Wilayah II disebut juga punya kewenangan sebagai pengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bonehalang dan Pelabuhan Perikanan Benteng Selayar.
Serta yang seharusnya UPTD yang bertugas mengelola fasilitas fungsional pelabuhan dan mengawasi sistem transaksi hasil tangkapan nelayan.
UPTD Mengatur lalu lintas, keselamatan operasional kapal perikanan, serta aktivitas bongkar muat di area pelabuhan.
Nah, dari kedua instansi yang sama sama perpanjangan tangan Dinas Perikanan dan Kelautan provinsi Sulawesi Selatan ini yang mana legal dan ilegal menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel?
Apakah pihak Cabang Dinas Kelautan (CDK) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang sama-sama memiliki struktur jabatan yang sama tergantung wilayah masing-masing.
Pasalnya, beberapa Minggu yang lalu hangat diperbincangkan dan menjadi sorotan pengguna pelabuhan TPI yang menarik retribusi adalah CDK.
Salah seorang awak Kapal yang dinahkodai bernama Dirham muatan barang campuran tujuan Polassi mengatakan setiap kapalnya berlabuh dikenakan pembayaran sebesar Rp 30 Ribu perhari.
“Kami bayar setiap 24 jam (perhari, red) Rp 30 Ribu. Pembayaran ini melalui petugas yang datang ke kapal membawa karcis. Kalau di era sebelum bupati pak Basli kami bayar Rp 90 Ribu perhari,” ujar ABK kapal Nahkoda Dirham, sambil menunjuk kantor Cabang Dinas, Senin 24/6/2026.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

