Oleh: Atho Bachtiar Bakrie
Makassar, mitrasulawesi.id – Kapal Pinisi bukan sekadar kayu yang dirangkai menjadi perahu. Ia adalah mahakarya peradaban maritim Nusantara, simbol ketangguhan nenek moyang suku Bugis-Makassar, dan telah diakui dunia melalui UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda (Intangible Cultural Heritage) sejak 2017.
Namun, pengakuan global ini membawa paradoks baru: semakin terkenal Pinisi, semakin besar pula risiko “pencurian” teknologi pembuatannya oleh pihak asing atau korporasi besar yang tidak berpihak pada kearifan lokal.
Di sinilah urgensi peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, sebagai salah satu pusat utama pembuatan Pinisi, untuk mengambil langkah konkrit dan agresif.
Isu alih teknologi (technology transfer) yang tidak adil dan pelanggaran hak paten/kekayaan intelektual kolektif menjadi ancaman nyata.
Jika tidak diantisipasi, Bulukumba hanya akan menjadi penonton di atas tanah sendiri, sementara nilai ekonomi tinggi dari teknologi Pinisi dinikmati oleh pihak luar.
Berikut adalah beberapa langkah konkrit yang harus dan sedang didorong oleh Pemkab Bulukumba untuk menghindari alih teknologi yang merugikan masyarakat lokal:
1. Formalisasi Hak Kekayaan Intelektual Komunal (HKI Komunal)
Langkah pertama dan paling fundamental adalah mengubah status “pengetahuan tradisional” menjadi aset hukum yang terlindungi.
Selama ini, teknik pembuatan Pinisi (seperti teknik passeng atau penyambungan1 papan tanpa paku logam tertentu, penggunaan kayu Ulin/Bangka, dan navigasi bintang) dianggap milik umum.
Pemkab Bulukumba harus memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Komunal melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dengan HKI Komunal, negara mengakui bahwa teknologi ini adalah milik masyarakat adat Bulukumba.
Ini menjadi payung hukum untuk menolak klaim sepihak dari pihak asing yang mencoba mematenkan modifikasi desain Pinisi sebagai temuan baru mereka. Tanpa sertifikat ini, Bulukumba lemah dalam sengketa internasional.
2. Regulasi Ketat dalam Setiap Kerjasama Investasi dan Ekspor
Banyak investor asing atau domestik besar yang datang dengan tawaran kemitraan. Seringkali, dalam klausul kontrak yang tersembunyi, ada pasal tentang “transfer pengetahuan teknis” atau akses penuh ke blueprint desain.
Pemkab Bulukumba perlu menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Edaran Bupati yang mewajibkan:
– Audit hukum terhadap setiap kerjasama pembuatan kapal skala besar.
– Larangan ekspor dokumen teknis detail (blueprint, rasio dimensi, formula campuran resin tradisional) tanpa izin khusus dari dinas terkait.
– Kewajiban bagi mitra asing untuk menggunakan tenaga ahli lokal (panrita lopi) sebagai syarat utama, bukan sekadar buruh kasar. Ini memastikan tacit knowledge (pengetahuan yang melekat pada individu) tetap berada di tangan putra daerah.
3. Sertifikasi dan Standardisasi “Panrita Lopi” sebagai Pemegang Patent Moral
Teknologi Pinisi tidak tertulis di buku, melainkan tersimpan di kepala dan hati para Panrita Lopi (ahli pembuat kapal). Ancaman terbesar alih teknologi adalah ketika generasi muda tidak lagi menghargai ilmu ini, atau ketika Panrita Lopi tua meninggal tanpa regenerasi yang terdokumentasi.
Pemkab harus membentuk Lembaga Sertifikasi Panrita Lopi. Setiap Panrita Lopi yang diakui negara akan mendapatkan identitas resmi dan perlindungan hukum.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

