BULUKUMBA, mitrasulawesi.id – Dugaan Penyimpangan Prosedur Hukum di Polres Bulukumba. Penahanan Tersangka Pemalsuan Ditangguhkan, Berkas “Diamkan”, dan Dua Dugaan Tersangka Lain “Hilang dari Radar”.
Kekecewaan penyimpangan prosedur hukum polres Bulukumba ini disampaikan oleh Muh Saleh., H.S Kabid Informasi dan Tekhnologi LBH BaPaKa (Bakti Panglima Keadilan) serta Ketua Dept Aksi dan Mobilisasi Massa, GASS (Gerakan Aktivis Sulawesi Selatan), atas LAPORAN POLISI : LP/B/540/IX/2025/R
SPKT/POLRES BULUKUMBA.
Ia mengatakan publik dan pihak masyarakat menyuarakan kekecewaan serta dugaan pelanggaran prosedur hukum (maladministrasi) dalam penanganan kasus pemalsuan dokumen yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba.
Sejumlah indikasi kuat menunjukkan adanya perlambatan proses kesengajaan, penangguhan penahanan yang kontroversial, hingga pengabaian terhadap dua individu lain yang berpotensi sebagai tersangka.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan dokumen yang dihimpun, kronologi dugaan penyimpangan tersebut mencakup tiga poin krusial:
1 – Penangguhan Penahanan Tanpa Alasan Jelas Tersangka utama dalam kasus pemalsuan ini diketahui telah diberikan status penangguhan penahanan oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba.
Padahal, unsur-unsur pasal pemalsuan dokumen memiliki ancaman pidana yang signifikan dan potensi penghilangan barang bukti atau koordinasi dengan pihak lain masih sangat terbuka.
Keputusan ini dinilai mencederai rasa keadilan pelapor dan menimbulkan tanda tanya besar mengenai objektivitas penyidik.
2 – Berkas Perkara tidak dilimpahkan dan diduga sengaja diperlambat hingga saat ini, berkas perkara belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk tahap penuntutan.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

