Sultra, mitrasulawesi.id – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akhirnya menerima hak mereka.
Pemprov Sultra menyiapkan anggaran Rp34 miliar untuk membayar rapel gaji selama enam bulan kepada 2.641 PPPK Paruh Waktu.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan anggaran tersebut disiapkan setelah Pemprov melakukan penyesuaian ketersediaan kas daerah.
“Kita melihat dulu kondisi anggaran, akhirnya bisa kita sisihkan dan hari ini dibayarkan. Sekaligus kita lakukan verifikasi terhadap penerima,” kata Andi saat ditemui di Kendari, dikutip dari jpnn.com, Rabu (15/7/2026).
Setiap PPPK Paruh Waktu menerima hak sebesar Rp1,5 juta per bulan untuk periode Januari hingga Juni 2026. Dengan demikian, total yang diterima masing-masing pegawai mencapai Rp9 juta.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Lewati ke konten
