Hak Angket DPRD Gowa dan Batas Kewenangan: Sebuah Pertanyaan Hukum

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Peristiwa yang terjadi dalam sidang Hak Angket DPRD Gowa menarik untuk dikaji dari perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

Terlepas dari substansi persoalan yang sedang diperiksa, muncul pertanyaan yang patut didiskusikan bersama.

“Apakah DPRD memiliki dasar hukum untuk memposisikan pihak yang dipanggil sebagai “terperiksa”, bahkan disertai mekanisme persidangan yang menyerupai proses peradilan?,” kata mantan aktivis HMI Cabang Makassar era orde baru Fahmi Rahman Gani S.Ag. Rabu, (15/7/2026).

Menurut Fahmi, hak angket pada dasarnya merupakan instrumen pengawasan politik yang dimiliki DPRD.

“Namun, sampai di manakah batas kewenangan tersebut? Apakah DPRD hanya berwenang meminta keterangan, atau juga dapat menetapkan status tertentu kepada pihak yang dipanggil?,” kata mantan aktivis HMI Cabang Makassar era orde baru ini.

Demikian pula mengenai tata ruang persidangan dan pengambilan sumpah.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses