Hak Angket DPRD Gowa dan Batas Kewenangan: Sebuah Pertanyaan Hukum

oleh -

Apakah mekanisme tersebut memiliki landasan hukum yang tegas dalam peraturan perundang-undangan atau tata tertib yang sah?

Ataukah justru berpotensi menimbulkan kesan bahwa fungsi pengawasan telah bergeser menyerupai fungsi peradilan?

“Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab, bukan untuk membela atau menyalahkan siapa pun, melainkan untuk memastikan bahwa setiap penggunaan kewenangan oleh lembaga negara tetap berada dalam koridor asas legalitas dan prinsip negara hukum,” umbarnya.

Dalam negara demokrasi, pengawasan terhadap pemerintah memang harus kuat. Namun, pengawasan yang kuat juga harus dilaksanakan dengan prosedur yang memiliki dasar hukum yang jelas.

“Sebab, negara hukum tidak hanya menuntut kebenaran substansi, tetapi juga ketepatan prosedur,” ujar Fahmi. (#*#)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses