SELAYAR, mitrasulawesi.id – Tipidkor Polres Selayar resmi menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Kredit Perbankan periode 2022–2023.
Tersangka diduga menyalahgunakan angsuran, pelunasan, dan kredit tempilan/topengan pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (14/7/2026) setelah penyidik melaksanakan gelar perkara di Ruang Rapat Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.
Gelar perkara dipimpin Ps. Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sulsel KOMPOL Yusrizal Erdiawan Nazaruddin, S.H., S.I.K., M.H.
Turut hadir unsur Bagwassidik, Subdit Tipidkor, Bidkum, Bidpropam, Itwasda Polda Sulsel, serta tim penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Selayar yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Dr. Sukarman, S.H., M.H., bersama Kanit Tipidkor IPDA Andi Bakri Yamar, S.E., M.M.
Kerugian Negara Rp1 Miliar Lebih. Perkara ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/178/VII/2025/SPKT Polres Kepulauan Selayar/Polda Sulsel tanggal 3 Juli 2025.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Lewati ke konten
