Dewan Pers Sesalkan ucapan Hotman Paris “Lu punya otak nggak” ke Wartawan

oleh -

Atas kejadian itu, Dewan Pers menyampaikan 2 poin sikap:

  1. Menyesalkan sikap advokat Hotman Paris.
    Dewan Pers menyesalkan jawaban yang bernada merendahkan kepada wartawan.

“Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” tegas Komaruddin.

  1. Meminta semua pihak menghormati kerja jurnalistik.

Dewan Pers mengingatkan bahwa wartawan mengajukan pertanyaan untuk menggali informasi dan mendengarkan versi narasumber. Itu merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat 3 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Semua itu merupakan bagian dari upaya wartawan dalam menjalankan perannya seperti diamanatkan dalam Pasal 6 UU Pers, yaitu memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM, serta menghormati kebhinekaan,” jelas Komaruddin.

Dewan Pers juga mengingatkan wartawan untuk tetap mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.

Terkait pernyataan resmi Dewan Pers tersebut, Hotman Paris telah memberikan tanggapan dengan menyampaikan permintaan maaf melalui konferensi pers usai dikecam publik.

“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak enggak sih’,” kata Hotman dalam pernyataan yang disampaikan di akun Instagram resminya @hotmanparisofficial, Senin (20/7/2026).

Atas pertanyaan itu, Hotman mengaku telah menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penilaian. (#*#)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses