Selayar, mitrasulawesi.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar mengamankan seorang penjual miras jenis ballo tanpa izin edar Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya sekelompok pemuda yang diduga sedang mengonsumsi miras di kawasan Birbon, Jalan Soekarno Hatta.
Komitmen Polres Kepulauan Selayar dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali dibuktikan.
Merespons laporan tersebut, Tim URC yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Rahmat Wadi langsung bergerak ke lokasi.
Aktivitas tersebut dinilai meresahkan karena kerap menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Setibanya di TKP, petugas mendapati sejumlah pemuda tengah menggelar pesta miras.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Lewati ke konten
