Kejari Selayar Tahan Mantan Kades Bungaiya, Negara Rugi Rp1 Miliar Lebih

oleh -
Ilustrasi

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar resmi menahan Alimuddin, S.T., mantan Kepala Desa Bungaiya Kecamatan Bontomatene periode 2019-2024, pada Senin (10/8/2026).

Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDesa tahun 2022-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui Tim Penyidik menyampaikan, penahanan dilakukan setelah alat bukti dianggap cukup berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Dalam perkara ini, tersangka A diduga menguasai pengelolaan keuangan desa dengan tidak melibatkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Kajari, dikutip dari Selayarnews, Selasa (11/08/2026).

Selain itu, tersangka juga diduga menggunakan sebagian dana APBDes tidak sesuai peruntukannya untuk kepentingan pribadi.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses