Bukan Hanya Korupsi, DPR RI Rinci 13 Jenis Kejahatan Masuk RUU Perampasan Aset

oleh -

JAKARTA, mitrasulawesi.id – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terus dibahas di DPR RI. Berbeda dari anggapan umum, RUU ini tidak hanya menyasar hasil tindak pidana korupsi. Komisi III DPR RI telah merinci 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, daftar tersebut disusun setelah pihaknya mencermati masukan para ahli sekaligus membandingkannya dengan aturan perampasan aset di sejumlah negara di Asia Tenggara dan Kepulauan Pasifik.

Menurut Habiburokhman, pembatasan jenis tindak pidana perlu dilakukan karena tidak semua kejahatan otomatis masuk dalam ruang lingkup perampasan aset.

Komisi III kemudian mempertimbangkan karakter tindak pidana yang memiliki motif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat secara luas, atau memiliki tingkat keseriusan serta dampak ekonomi yang besar.

“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” tegas Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Agustus 2026.

Berdasarkan daftar yang disampaikan Komisi III DPR RI, berikut 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset:

  1. Tindak pidana korupsi
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
  3. Tindak pidana terorisme
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan
  9. Tindak pidana di bidang perbankan
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  13. Tindak pidana perdagangan orang

Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses