Bukan Hanya Korupsi, DPR RI Rinci 13 Jenis Kejahatan Masuk RUU Perampasan Aset

oleh -

Cakupan ini menyentuh tiga kelompok besar: kejahatan serius, kejahatan yang berpotensi menghasilkan keuntungan ilegal, serta tindak pidana yang berkaitan dengan sektor ekonomi dan sumber daya alam.

Sorotan: Konsep “Tanpa Putusan Pidana” dan Kekhawatiran Publik.
RUU ini juga memperkenalkan konsep perampasan aset dalam kondisi tertentu yang dapat dilakukan tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Tujuannya agar aset hasil kejahatan tidak keburu dialihkan atau disembunyikan.

Namun konsep ini memicu kekhawatiran publik. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama misalnya, menyoroti potensi penyalahgunaan jika menyangkut persoalan perpajakan.

Menjawab kekhawatiran tersebut, ditegaskan bahwa yang menjadi objek adalah “tindak pidana di bidang perpajakan”, bukan sengketa atau tunggakan pajak biasa. Perlu ada pembedaan yang jelas agar masyarakat tidak salah paham.

Habiburokhman juga mengingatkan agar RUU ini tidak menjadi alat untuk memeras masyarakat atau mengkriminalisasi pihak tertentu.

“Keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak hanya diukur dari seberapa banyak aset yang berhasil dirampas, tetapi juga seberapa akuntabel prosesnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan di DPR RI.

# #


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses