Kendari, mitrasulawesi.id – Jaksa Penuntut Umum Brigitta SH., sukses membuktikan dakwaannya. Pengadilan Tipikor Kendari menjatuhkan vonis penjara kepada 3 pejabat Setda Muna Barat dalam kasus korupsi realisasi belanja UP, GUP, dan LS Tahun Anggaran 2023, Rabu 1/7/2026.
Tag: GUP
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

