Selayar, mitrasulawesi.id – Terbitnya Surat Edaran Bupati Kepulauan Selayar Nomor 220.b/500.5/VI/2026 tentang kewajiban Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI) bagi seluruh komoditas perikanan yang keluar daerah dinilai sebagai langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola sektor perikanan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tag: #Surat Keterangan Asal Ikan
Bupati Selayar Terbitkan SE Ikan Keluar Daerah Wajib SKAI Mulai 1 Juni
Selayar, http://mitrasulawesi.id – Bupati Kepulauan Selayar H. Natsir Ali mewajibkan seluruh pelaku usaha perikanan melampirkan Surat Keterangan Asal Ikan atau SKAI untuk setiap pengiriman komoditas keluar daerah.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


