LUTRA mitrasulawesi.id– Anggota unit resmob Res Polres Luwu Utara telah mengamankan pelaku pencurian Handpone di Dusun Sa’pek Kelurahan Bone Kecamatan. Masamba, Rabu, (29/4) pukul 23.30 wita.
Pelaku ditangkap ssuai hasil laporan polisi Lp/95/IV/2020/spkt tgl 29 April 2020 di Dusun Sa’pek Kelurahan bone Kecamatan Masamba Lutra telah mengamankan pelaku pencurian handphone oleh unit resmob Res Lutra.
Nur Ainun Masita,(19) korban curian Dusun Sa’pek Kelurahan Bone Kecamatan. Masamba, sedangkan, Pelaku Jumardin Jahidin,(26) warga Dusun Sa’pek kelurahan Bone, Kecamatan Masamba kabupaten Luwu Utara.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP H. Syamsul Rijal, S.Sos mengatakan terduga pelaku merupakan warga binaan lapas Luwu Utara yang mendapatkan program asimilasi gelombang kedua pada 2 April 2020 yang lalu.
“Pernah masuk Lapas. Pelaku ini keluar karena program asimilasi pada awal bulan april kemarin dan tertangkap lagi karena terbukti melakukan pencurian,” ujar AKP Syamsul Rijal, Kamis (30/4/2020).
Ia menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada Rabu 29 April 2020 kemarin. Saat itu
pelaku masuk rumah lewat jendela rumah korban yang tidak terkunci, lalu pelaku masuk dalam kamar korban melalui pintu yang tidak terkunci. Waktu itu korban tidur dan pelaku mengambil hp yang berada disamping korban.
“Alhasil, 1 hp merk iphone tipe 11 dan merk vivo tipe Y 12 milik korban pada saat itu dibawa kabur oleh pelaku yang kemudian pelaku balik kerumahnya yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah korban,” terang Kasat Reskrim.
Ia tambahkan, atas laporan korban tersebut, kemudian tim melacak keberadaan HP yang dicuri oleh pelaku. Saat mengetahui posisi HP yang dilacak tersebut, tim pun bergegas kerumah pelaku dan mendapati pelaku.
“Saat ini pelaku sementara menjalani proses hukum yang berlaku. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana, serta menyita barang bukti berupa 2 unit Handphone yang diamankan di Mapolres Luwu Utara,” tutupnya.(*)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.