Jakarta, mitrasulawesi.id – Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang dinonaktifkan tetap akan mendapat layanan Rumah Sakit.
Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, BPS, DJSN, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan BPJS Kesehatan yang disetujui pada Rabu (15/4/2026) di Gedung DPR, Jakarta.























