Dalam kesempatan itu, Menko Polhukam mengingatkan bahwa merujuk Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020, Kemenko Polhukam memiliki fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum dan keamanan.
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Tantangan dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat saat ini, salah satunya yaitu terkait masalah penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe pada tanggal 10 Januari 2023 di Kota Jayapura, yang dalam pelaksanaannya diwarnai aksi anarkis sehingga menimbulkan korban meninggal dunia 1 orang dan korban luka-luka sebanyak 4 orang. Kemudian, masuknya pengungsi Rohingya ke wilayah Indonesia melalui perairan Aceh tanggal 8 Januari 2023.
“Tantangan lainnya yaitu tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 yang saat ini sudah memasuki masa pra pemilu yang meliputi penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi, dan penetapan daerah pilihan sehingga rawan akan menimbulkan potensi konflik,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.