Rapsel Ali Road Show Bareng Kementerian Perdagangan Sosialisasikan Program dan Kebijakan Tertib Ukur

oleh -

Kepala UPT Metrologi Legal Disdag Makassar, Jamaluddin selaku narasumber menuturkan bahwa, jika bicara perlindungan konsumen itu cakupannya sangat luas.

Ukur dapat diartikan pengukuran, penakaran dan penimbangan suatu komoditi/barang dengan menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang benar dan sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Salah satu didalamnya tera dan tera ulang, tadi pembahasan soal tertib ukur. Jadi scopenya di Makassar, meskipun Metrologi sudah ada di kabupaten dan kota. Kami uraikan bahwa semua alat ukur yang digunakan transaksi jual beli, usaha dan lainnya wajib tera dan tera ulang,” kata Jamal.

Baca Juga:  Tidak Terima Hasil Konferensi Provinsi, Wasir Thalib Bawa ke Rana Hukum

Jamal menegaskan bahwa, jika alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) tidak di tera dan tera ulang bisa berdampak pemberian sanksi hukum.

Baca Juga:  Ini Surat Pemkab Bantaeng Penundaan Mahasiswa KKN

Ia juga mengharapkan kesadaran personal dan religius dengan mengatakan bahwa Tertib Ukur bukan semata amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, tetapi juga perintah agama.

Dengan terciptanya Tertib Ukur berarti perlindungan terhadap penjual dan pembeli dalam hal kebenaran ukuran, takaran dan timbangan dapat terjamin, maka Insya Allah kegiatan perniagaan kita akan menjadi berkah. ****


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan