Para pelaku disangkakan dengan undang-undang ITE. Kemudian para pelaku juga dijerat dengan undang-undang perjudian dan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Penerapan pasal, penyidik jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerapkan tindak pidana mengadakan atau mempermudah perjudian melalui sarana media elektronik dan atau perjudian dan atau TPPU,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2024).
“Sebagaimana dimaksudkan dalam persangkaan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, kita jo dengan Pasal 303 KUHP Pasal perjudian dan jo Pasal 3, 4, dan Pasal 5 tentang UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU,” tambahnya.
Hendri menjelaskan, dari rangkaian pasal berlapis yang disangkakan, para pelaku pun dikenai denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Di mana satu chip ini harganya sekitar Rp 65 ribu dan ini sifatnya merupakan link virtual dan ini nanti setelah selesai permainan inilah yang dapat ditukarkan dengan uang yaitu ditransferkan dari saudara EP langsung kepada para pemain,” jelasnya.
Keempat tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik. Selain itu, para pelaku dikenai Pasal 303 KUHP pasal perjudian dan juncto pasal 3, 4, dan pasal 5 tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” ungkapnya. (*)
Dilansir dari berbagai sumber
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.