Warga 3 Clsuter Tuntut Ganti Rugi atas Banjir yang Rendam Pemukiman Bukit Baruga

oleh -

Di samping kelalaian perencanaan drainase akibat penimbunan, Bukit Baruga juga tidak tanggap bencana.

“Terbukti saat air meluapi rumah warga tidak ada peringatan dini hingga evakuasi,” tutur Fatma.

Andri, salah satu warga BaliThai menguraikan, dari sudut pandang hukum, dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 konsumen memiliki hak menerima ganti rugi baik material maupun immaterial apabila produk yang ditwarkan pelaku usaha tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Baca Juga:  Bendera 1.000 Meter Di Bentangkan, Simbol Semangat Pemkot Makassar Atasi Covid-19

“Pihak Baruga (menawarkan) barang yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, dalam hal ini adalah dijanjikan adalah pemukiman yang bebas dari banjir ternyata banjir,” jelas Andri.

Sehingga, kata Andri, pihak Bukit Baruga juga diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 6 di mana pelaku usaha itu wajib memberikan infromasi yang jelas dan benar.

Baca Juga:  Istilah New Normal Life, Komang Krisna : Banyak Yang Salah Kaprah

“Ini juga menurut kami ada kekeliruan,” sebut Andri.

Sementara itu, pihak Bukit Baruga dalam pernyataannya menyebutkan banjir yang merendam pemukiman warga di tiga cluster merupakan bencana alam yang tidak bisa dikendalikan dan diduga datangnya.

Pernyataan ini dinilai mengandung penyesatan informasi sebab saat banjir tidak sedang turun hujan serta terjadi berulang saat Kota Makassar dan Kabupaten Maros tidak dalam kondisi banjir. (*)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.