Selayar, mitrasulawesi.id – Kepolisian Resor Kepulauan Selayar menggelar press release terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana menonjol, yakni perampasan mobil oleh kelompok debt collector dan pencurian kabel listrik di RS Pratama Bonerate. Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., di ruang Press Conference Humas Polres, Selasa (26/8/2025).
Dalam kesempatan itu, hadir pula Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Muhammad Rifai, S.H., M.H., Kanit I Pidum Ipda Irfin Hasan, S.H., Kasiwas Ipda Wahyudi Dakris, S.H., serta Kasi Humas Aipda Suardi A. Kegiatan ini turut dihadiri puluhan jurnalis media cetak dan online yang meliput jalannya konferensi pers.
Kapolres dalam keterangannya memaparkan terlebih dahulu kasus tindak pidana perampasan mobil yang terjadi pada 19 Agustus 2025 di Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu. Para pelaku yang berjumlah lima orang berinisial H, AA, Z, AS, dan A melakukan perampasan satu unit mobil Suzuki Carry warna putih milik warga dengan modus menagih tunggakan pembiayaan.
“Para pelaku bertindak dengan cara memaksa korban, merusak pintu mobil, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Setelah itu, salah satu pelaku menjual onderdil berupa ban belakang dan wiper hasil perampasan,” jelas Kapolres.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

