Polres Selayar Amankan Eksekusi Lahan Sengketa

oleh -0 views

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Personel Polres Kepulauan Selayar sukses melaksanakan pengamanan eksekusi perkara perdata di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 87, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, yang berlangsung aman, lancar dan kondusif, Selasa (12/5/2026).

Pengamanan kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Kepulauan Selayar Kompol Kaharuddin, S.E., S.H., M.M., dengan melibatkan personel Polres Kepulauan Selayar yang didukung personel Kodim 1415/Selayar serta petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kepulauan Selayar.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut perkara perdata antara LK. Dg. Mallakbang selaku pemohon eksekusi melawan Pr. Dennipati Binti Dg. Balaho alias Dg. Bala Berteman selaku termohon eksekusi terhadap objek sengketa berupa tanah seluas kurang lebih 2.528 meter persegi yang berada di Lingkungan Balang Hibung, Kelurahan Benteng Selatan.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan surat permohonan bantuan pengamanan dari Pengadilan Agama Selayar Nomor 256/KPA.W20-A16/Hk.2.06/IV/2026 tanggal 8 April 2026 terkait pelaksanaan perkara Nomor 34/Pdt.G/2023/PA.Sly Jo. Nomor 111/Pdt.G/2023/PTA.Mks Jo. Nomor 239 K/AG/2024.

Selain itu, Pengadilan Agama Selayar juga sebelumnya menerbitkan surat Nomor 316/KPA.W20-A16/Hk.2.06/IV/2026 tanggal 29 April 2026 tentang pemberitahuan penundaan pelaksanaan eksekusi yang kemudian dijadwalkan kembali pada 12 Mei 2026.

Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut mengacu pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 239 K/AG/2024 tanggal 23 April 2024, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 111/Pdt.G/2023/PTA.Mks tanggal 16 November 2023, serta Putusan Pengadilan Agama Selayar Nomor 34/Pdt.G/2023/PA.Sly tanggal 9 Agustus 2023.

Tinggalkan Balasan