Selayar, mitrasulawesi.id – Dampak dari Virus Corona, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Kepulauan Selayar, Aris Sakuryadi, Amd.IP,S. Sos, MH, pimpin langsung pengeluaran dan pembebasan untuk dirumahkan terhadap narapidana yang memenuhi syarat, Kamis (6/4/20).
Aris Sakuryadi menyerahkan secara langsung SK kepada 22 Narapidana yang bebas hari ini.
“22 narapidana yang bebas dari 139 jumlah warga binaan, diantaranya 69 Narapidana dan 70 warga tahanan,” ujar Aris.
Pertama tanggal 1 April 2 orang yang dibebaskan tanggal 3 April sebanyak 17 napi dan selebihnya sebanyak 3 orang narapidana, katanya.
“Intinya adalah kalau dibebaskan harus djalani masa tahanan 2/3 dari putusan yang dilalui”, jelas Aris Sakuryadi.
Ini hanya berlaku untuk tahun 2020 berdasarkan Kepmen Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penyebaran Covid – 19.
Seluruh Napi yang dibebaskan kita tembuskan kepihka Kepolisian, Kejaksaan dan ke Lapas jajaran, ungkap Sakuryadi. (Rizal)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.