Jakarta, mitrasulawesi.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, pemerintah daerah dilarang menggaji tenaga honorer. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tag: #Satpam
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.