STKIP YAPTI Jeneponto Terancam di Tutup

oleh -
oleh

Jeneponto, Mitrasulawesi.id —Menanggapi surat dari LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) Wilayah IX nomor T/5592/L9/KL.03.00/2019 tertanggal 20 agustus 2019, tentang pelanggaran administratif. Maka pihak kampus dalam hal ini, STKIP Yapti Jeneponto di berikan jangka waktu 3 bulan sejak tanggal di keluarkannya surat tersebut untuk memperbaiki temuan tim EKA (Evaluasi Kinerja Akademik) LLDikti IX.

“Isi surat tersebut, adalah pihak  STKIP Yapti Jeneponto wajib mengeluarkan tenaga pengajar  yang tidak memenuhi persyaratan sebagai dosen, perlu melakukan verifikasi terhadap mahasiswa yg terindikasi plagiarisme skripsi, kemudian melakukan pelaporan ke PDDikti sesuai aturan yg berlaku, melakukan penertiban administrasi akademik,” ini di benarkan salah satu dosen STKIP Yapti.

Baca Juga:  Ini Arahan Sekda Selayar di Pelantikan Panwascam

Jika hal tersebut, tidak indahkan atau di penuhi, maka kampus STKIP Yapti Jeneponto akan di berikan sanksi administratif berat dari Kemenrisetdikti, berupa pencabutan izin operasional, dalam artian kampus di tutup.

Baca Juga:  Bupati Sidrap Sulit Ditemui, KNPI Pertanyakan Kepedulian Bupati Terhadap Pemuda

Terlepas dari temuan tim EKA tersebut, dosen tetap STKIP Yapti dari  prodi biologi 10 orang, bahasa 3 orang, matematika 3 orang akan keluar (pindah homebase) dari Stkip Yapti.

Secara aturan syarat sebuah prodi harus ada minimal 5 dosen tetap, jika tidak memenuhi maka prodi tersebut di tutup. Alasan dosen tersebut pindah, karena gaji yg di peroleh di kampus sangat tidak manusiawi, seakan tidak menghargai profesi dosen. Padahal persoalan gaji dosen di atur dalam undang-undang.

Baca Juga:  Sekjen KLHK : RUU Omnibus Law Berpihak Rakyat

Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.